Sikapi Pecah Kongsi, Furqon Nurzaman: Walikota dan Wakilnya Harus Fokus Wujudkan Setara Berkelanjutan
Praktisi hukum Kota Cirebon, A Furqon Nurzaman menanggapi Isu pecah kongsi antara Walikota dengan Wakil Walikota Cirebon.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Isu adanya pecah kongsi antara Walikota Cirebon Effendi Edo dengan Wakil Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati bersama suaminya, mulai ramai dibicarakan di kalangan masyarakat Kota Cirebon.
Kabar tersebut menimbulkan beragam spekulasi mengenai dinamika politik di internal Pemerintah Kota Cirebon.
Praktisi hukum Kota Cirebon, A Furqon Nurzaman, angkat bicara terkait isu tersebut. Menurutnya, Walikota dan Wakil Walikota Cirebon harus tetap fokus untuk merumuskan kembali cita-cita untuk mewujudkan Kota Cirebon yang setara berkelanjutan.
BACA JUGA:1 Tahun Museum Topeng Cirebon, Begini Pesan dari Walikota Edo
BACA JUGA:Walikota Cirebon Ajak Pensiunan ASN untuk Tetap Berkontribusi Lewat Saran dan Ide Kreatif
BACA JUGA:Perubahan KUA-PPAS 2025 Kota Cirebon Resmi Disahkan oleh Paripurna DPRD, Begini Harapan Walikota
"Saya yakin Walikota dan Wakil Walikota Cirebon saat ini akan bisa mewujudkan Kota Cirebon yang setara berkelanjutan.”
“Saya sebagai masyarakat, harapannya mereka bisa dapat duduk bersama, merumuskan kembali cita- cita untuk mewujudkan Kota Cirebon yang lebih baik. Bangun pikiran yang sehat dan kesampingkan pihal- pihak yang senang dengan adu domba," ungkapnya kepada radarcirebon.com, Jumat 12 September 2025.
Terkait ada kabar bahwa H Handoyo (suami Wakil Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati) melaporkan Walikota Cirebon Effendi Edo ke Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana, menurut Furqon, tuduhan tersebut tidak beralasan hukum.
"Jika laporan ke Polda Jabar ini benar, maka laporan yang dilakukan H Handoyo kepada Walikota Cirebon ke atas tuduhan dugaan tindak pidana tidak beralasan hukum.”
BACA JUGA:Petugas KTMDU Dikukuhkan Walikota Cirebon, Warga yang Belum Daftar Ulang Kendaraan Akan Didatangi
BACA JUGA:Pelantikan PNS dan PPPK Kota Cirebon, Begini Pesan dari Walikota Edo
“Justru hal ini dapat merugikan pihak H Handoyo karena pada dasarnya semua mengetahui jika pelapor adalah suami dari Wakil Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati.”
“Historis tidak bisa dihilangkan begitu saja karena hal tersebut merupakan notoir feiten (hal yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi).”
“Komitmen politik merupakan persoalan moral, jadi tidak pada tempatnya apabila ditarik pada ranah hukum,”ucapnya.
Perlu diketahui, Kasus ini muncul diberbagai media online yang mengindikasikan seorang pengusaha bernama H. Handoyo, yang disebut sebagai pemberi pinjaman Rp20 miliar tersebut, melaporkannya ke Polda Jabar. Laporan yang dilayangkan mencakup dugaan tindak pidana dengan terlapor Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.
Namun sampai saat ini pun baik dari pihak H Handoyo maupun Wali Kota Cirebon, belum mengeluarkan pernyataan resminya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


