Satpol PP dan Polsuska Kembali Temui PKL Stasiun Kejaksan Cirebon
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polsuska PT KAI Daop 3 Cirebon kembali melayangkan surat teguran ke dua kepada para PKL Jl Stasiun Kejaksan, Rabu (5/11/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Satpol PP dan Polsuska kembali menemui para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (5/11/2025).
Kehadiran petugas kali ini untuk menyampaikan surat teguran kedua kepada para PKL yang masih berjualan di kawasan tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lebih lanjut dari surat teguran pertama yang telah diberikan pada Senin (3/11/2025).
Dalam surat tersebut, para pedagang diminta melakukan pembongkaran lapak secara mandiri sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 5 November 2025.
BACA JUGA:Jembatan Ambruk di Majalengka, Akses Warga Kadipaten Terputus
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Karyawan Minimarket di Indramayu
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan penataan kawasan, agar proses revitalisasi trotoar dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah Kota Cirebon melalui Satpol PP mengajak para pedagang untuk bekerja sama dan memahami proses penataan ini.
Diharapkan, setelah revitalisasi selesai, kawasan Jalan Stasiun Kejaksan dapat menjadi area yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi warga secara lebih baik.
"Pagi ini (5/11/2025), kami bersama Polsuska sudah melayangkan kembali surat teguran kedua kepada para PKL di lokasi tersebut yang sampai hari ini belum melakukan pembongkaran tempat usahanya secara mandiri. Tadi di lokasi, sampai hari ini belum ada tanda-tanda fisik pembongkaran secara mandiri. Hanya beberapa yang mengaku siap, tapi mungkin masih membutuhkan waktu,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi kepada Radarcirebon.com, Rabu (5/11/2025).
BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, Ini Dia Potensi Bencana di Kota Cirebon: Kalijaga, Cipto dan Larangan Waspada!
Selama sosialisasi hingga penyerahan surat teguran, Luthfi mengatakan, pihaknya melakukan secara humanis dan memberikan pemahaman kepada para PKL di Jl Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon.
"Selama ini kami lakukan secara humanis, kita berikan pemahaman dan pengertian kepada para PKL di kawasan jalan tersebut. Dan apabila mereka (PKL) memang ingin adanya mediasi dengan DPRD, Pemkot dan Satpol PP, kami mempersilahkan. Silahkan mereka bersurat resmi ke DPRD maupun ke pemerintah. Tapi sampai saat ini kami belum menerima surat apapun terkait mediasi tersebut," katanya.
Menurut Luthfi, proses penataan trotoar di sekitar Stasiun Kejaksan sudah melalui tahapan rapat koordinasi lintas instansi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


