Daya Motor

Polemik Komentar Wakil Ketua DPRD Cirebon Memanas, Mahasiswa Tuntut BK Bertindak

Polemik Komentar Wakil Ketua DPRD Cirebon Memanas, Mahasiswa Tuntut BK Bertindak

Aliansi mahasiswa Cipayung Plus saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon melalui mimbar bebas, Kamis 18 Juni 2026.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Gelombang kritik terhadap komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Nana Kencanawati SPd di media sosial terus bergulir.

Kali ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis 18 Juni 2026.

Mereka menuntut agar persoalan tersebut ditangani secara serius dan terbuka. Aksi itu dikemas Melalui aksi mimbar bebas dalam forum diskusi bersama pimpinan DPRD.

BACA JUGA:Pasca Demo di DPRD Kota Cirebon, Aspirasi Mahasiswa Cirebon Dibawa ke DPR RI

Mereka menilai komentar Nana telah mencederai etika pejabat publik sekaligus merusak citra lembaga legislatif di mata masyarakat.

Ketua PC PMII Kabupaten Cirebon, Ruslan Baidhowi Kamal, menyampaikan, pernyataan yang dilontarkan Nana tidak sekadar persoalan pribadi, melainkan mencerminkan kualitas moral dan empati seorang wakil rakyat.

"Ketika seorang pejabat publik menunjukkan krisis empati dan etika, tentu masyarakat berhak mempertanyakan kualitas sumber daya manusia yang dipercaya mewakili mereka. Ini menjadi kekecewaan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon," ujar Ruslan

Menurutnya, moralitas seorang anggota DPRD yang juga menjabat sebagai pejabat publik seharusnya mencerminkan sikap yang berpendidikan dan mampu menjaga etika dalam setiap ruang komunikasi, termasuk di media sosial.

BACA JUGA:Demo Mahasiswa di Kuningan: Soroti MBG hingga Desak UU Perampasan Aset

Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi tamparan bagi institusi DPRD Kabupaten Cirebon karena komentar yang dinilai tidak elok itu dilontarkan oleh seorang pimpinan dewan.

Mahasiswa juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera mengambil sikap tegas.

Mereka menilai komentar tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

"Wakil rakyat semestinya menjadi penyambung aspirasi masyarakat, bukan malah merespons kritik dengan cara yang dianggap merendahkan," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon R Hasan Basori SE MSi mengatakan, DPRD memiliki regulasi melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kode Etik.

Menurutnya, dalam kode etik terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur tanggung jawab, moralitas, dan sikap anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

BACA JUGA:Mak Denok Demo Bareng Mahasiswa di Cirebon: Prabowo, Kami Tidak Butuh MBG!

"Menyikapi keresahan yang berkembang saat ini, tentu kami memahami bahwa setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan.”

“Terlepas dari upaya permintaan maaf yang sudah disampaikan, DPRD memiliki mekanisme yang harus ditempuh," terangnya.

Ia menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran etik menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD. Itupun setelah ada laporan yang masuk ke BK.

Prosesnya dimulai dengan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik, maka tentu ada konsekuensi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi tanggung jawab kami sebagai lembaga," katanya.

BACA JUGA:Jawab Aksi Mahasiswa, Qodari: Prabowo Sudah Hemat Rp300 Triliun dan Perangi Kebocoran APBN

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, mengatakan, hingga saat ini, BK belum dapat memproses perkara tersebut karena belum menerima pengaduan resmi.

"Persoalan ini memang sudah berkembang dalam dua hari terakhir dan telah menjadi perhatian publik. Kami di BK juga sudah melakukan pembahasan internal.”

“Namun, kami tidak bisa langsung memanggil seseorang tanpa adanya laporan atau aduan yang masuk secara resmi," jelas Yuki.

Ia menambahkan, setelah menerima aduan, BK akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam tata beracara Badan Kehormatan DPRD.

"Setelah ada laporan yang masuk, barulah kami melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap persoalan tersebut," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait