Pemerintah daerah, kata Dede, permasalahan utamanya adalah ketika DAU turun, ternyata ada kebijakan earmarking (pengalokasian) DAU dari Kementerian Keuangan. Padahal, Pemda sudah keburu mengetok APBD 2022.
BACA JUGA:Berbeda dengan CPO, PPO Kaya Nutrisi dan Siap Diproduksi Massal
Dalam kebijakan earmarking Kementerian Keuangan disebutkan bahwa DAU hanya boleh digunakan untuk menggaji Aparatu Sipil Negara (ASN), dalam hal ini PNS dan PPPK.
Sebaliknya, Pemda menganggap bahwa ketika ada pengangkatan PPPK, maka akan ada tambadan DAU.
“Pemerintah daerah awalnya mengira ada tambahan dana lagi nih, khusus untuk guru. Ternyata tidak ada tambahan dana. Yang ada adalah DAU yang diturunkan kepada pemerintah daerah itu dianggap masuk di situ (gaji PPPK),” jelas Dede.
Karena itu, sebagian besar pemda tidak bisa mengangkat semua guru lulus PG menjadi PPPK karena keterbatasan anggaran.
BACA JUGA:Egy Maulana Vikri Pastikan Masih Bermain di Eropa pasca Habis Kontrak dengan FK Senica
“Jadi kalau kita runut, telatnya informasi dari Kementerian Keuangan kepada daerah mengenani alokasi earmarking ini, sehingga daerah udah ngetok (APBD), tahu-tahu turun aturan,” jelas Dede.
Padahal, pemda sudah terlanjur mengalokasikan sebagian DAU itu untuk berbagai urusan pembangunan yang sudah direncanakan.
Karena itu, Pemda terpaksa mengurangi jumlah pengangkatan PPPK. Jumlah guru honorer yang diangkat menjadi PPPK tidak sebanyak formasi yang diusulkan sebelumnya ke pemerintah pusat.
Pemda yang tadinya mengusulkan 6.000 formasi ke pemerintah pusat hanya bisa mengangkat 2.000 PPPK.
BACA JUGA:Komedian Era 70 dan 80-an Edi Gombloh Meninggal Dunia, PARFI Ucapkan Belasungkawa
“Misalnya 6.000, mereka dibikin hanya 1.500 atau 2.000 dengan catatan nanti ketika APBD 2023, baru mereka akan buka formasi plus tunjangan-tunjangan yang menjadi kewajiban daerah,” tandas Dede Yusuf.
Akibatnya, hingga saat ini puluhan ribu guru honorer yang lulus PG belum terima SK PPPK.
Kendati demikian, guru lulus PG akan tetap diprioritaskan pada seleksi PPPK 2022. Sayangnya, pemerintah belum juga mengumumkan jadwal pendaftaran PPPK 2022 atau seleksi PPPK tahap 3. (Jun)