Konsumen Mazda Cirebon Belum Dapat BPKB, Sudah Ada Laporan Polisi di Polres Cirebon Kota

Minggu 11-09-2022,13:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Dalam aduannya, Ricky yang merupakan konsumen Mazda Dealer Cirebon mengungkapkan, mobil Mazda CX-3 tersebut dibeli atas nama Ibnu Triyana dengan delivery Agustus 2021.

Ricky mengaku sudah berusaha mengurus agar BPKB dan STNK tersebut agar dapat diselesaikan. Termasuk menghubungi PT Asia Berjaya Mobilindo dan Eurokars. Tetapi tidak juga dapat diselesaikan sampai hari ini.

Padahal, dalam dokumen surat yang ditujukan kepada Dealer Principal PT Asia Berjaya Mobilindo, terkait penutupan Dealer Mazda Cirebon pada poin 5 disebutkan bahwa harus menyelesaikan keseluruhan pending STNK terlebih dahulu dan telah diserah terimakan kepada konsumen.

Dalam upaya konfirmasi tersebut, radarcirebon.com telah menghubungi costumer relations dari Eurokars Indonesia.

BACA JUGA:Lokasi Curug Cipeteuy Kabupaten Majalengka, Tak Sampai 1 Jam dari Cirebon

Namun, karena tidak berwenang memberikan penjelasan kepada media, permohonan penjelasan tersebut dialihkan ke Public Relations EMI yang merupakan APM Mazda di Indonesia.

"Terkait hal ini dan yang dapat berhubungan dengan media, nanti dari Tim PR EMI yang akan berhubungan langsung," tulis keterangan dari pihak Eruokars, Senin, 5, September 2022.

Pihak tersebut juga menyampaikan bahwa kontak dari radarcirebon.com telah diteruskan kepada PR EMI. Namun, hingga Selasa, 6, September 2022 tidak ada kontak yang dimaksud.

Redaksi juga telah menghubungi kontak PR EMI yang dimaksud. Namun baru mendapatkan respons lebih dari 24 jam dari waktu konfirmasi dilayangkan.

BACA JUGA:NATO Minta Negara Sekutunya Bantu Ukraina dalam Hadapi Musim Dingin

Pihak PR EMI menyebutkan akan segera menyampaikan tanggapan atas pertanyaan yang dilayangkan redaksi. Namun, hingga Minggu, 11, September 2022 tidak ada jawaban apapun.

Informasi yang dihimpun redaksi, bahwa kasus serupa tidak terjadi pada satu konsumen saja. Bahkan di Polres Cirebon Kota sudah ada laporan kepolisian yang dilayangkan.

Adapun terlapor dalam aduan tersebut adalah Direktur PT Asia Berjaya Mobilindo, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan penjualan kendaraan.

Laporan dilayangkan karena terlapor telah melakukan penjualan 1 unit kendaraan roda emoat Merk Mazda tipe CX-3 pada tahun 2021.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Luncurkan Tryout CASN Juara Sarana Pembelajaran untuk Seleksi Calon ASN

Kemudian menjanjikan akan menyerahkan STNK dan BPKB paling lama selama 8 bulan sejak melakukan pelunasan pembelian kendaraan.

Kategori :