Menurut Ira, kliennya itu tidak layak dihukum berat karena justru merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, para terdakwa ini pun bergerak atas arahan Rais yang tak lain DPO dalam kasus ini.
“Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan tidak menjual juga,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpnn)
BACA JUGA:Rujak Kangkung, Menjadi Salah Satu Kuliner Buruan Warga Cirebon
BACA JUGA:Residivis Alumni Nusakambangan Merampok Pedagang di Greged Cirebon