JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dari 38 provinsi dan daerah istimewa yang ada di Indonesia, ada 10 yang jabatan gubernur dan wakil gubernur-nya akan berakhir pada September 2023 mendatang.
Secara administratif, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengirim surat kepada Ketua DPRD provinsi di 10 daerah yang masa jabatan gubernur-wakil gubernur berakhir pada September 2023.
Dalam Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/3734/SJ tertanggal 21 Juli 2023, Tito menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka akan diangkat Penjabat (Pj) Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Masing-masing DPRD Provinsi diminta mengajukan usulan 3 nama calon Pj gubernur kepada Mendagri Tito Karnavian.
BACA JUGA:Kemenag Akan Fokus Tangani Hak-hak Belajar Santri Ponpes Al Zaytun Indramayu
“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian kata Tito Karnavian dalam surat Nomor: 100.2.1.3/3734/SJ.
Dalam surat edaran bersifat “segera” itu, disebutkan juga tenggat waktu DPRD mengajukan usulan 3 nama calon Pj gubernur, yakni 9 Agustus 2023.
Inilah 10 provinsi yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir September 2023, sebagaimana terlampir dalam surat Mendagri Tito:
BACA JUGA:Cek Kesiapan Stadion Piala Dunia U-17, Aspek Ini yang Akan Jadi Sorotan FIFA
1. Sumatera Utara (Sumut)
2. Jawa Barat (Jabar)
3. Jawa Tengah (Jateng)
4. Bali
5. Nusa Tenggara Barat (NTB)
BACA JUGA:Cek Kesiapan Stadion Piala Dunia U-17, Aspek Ini yang Akan Jadi Sorotan FIFA
6. Nusa Tenggara Timur (NTT)
7. Kalimantan Barat (Kalbar)
8. Sulawesi Selatan (Sulsel)
9. Sulawesi Tenggara (Sultra)
10. Papua
Diketahui, di masing-masing provinsi tersebut saat ini sudah ramai beredar sejumlah nama kandidat Pj gubernur.