Kronologi SPBU Perjuangan Hingga Disegel Kejari Cimahi, Padahal Dibeli Sah

Jumat 04-08-2023,11:00 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Perjuangan Kota Cirebon, disegel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Padahal menurut pengakuan pemilik, SPBU tersebut dibeli secara sah dari pemilik sebelumnya.

Belakangan diketahui, pemilik awal SPBU Perjuangan itu, tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas penyegelan yang dilakukan Kejari Kota Cimahi itu, membuat pemilik SPBU merasa dirugikan.

BACA JUGA:5 Mitos Tali Pocong Sebagai Jimat, Orang Indonesia Masih Ada yang Percaya, Terbukti Ada Lagi Kasusnya

Kuasa hukum pemilik SPBU Perjuangan Cirebon, Haminudin Fariza SH menjelaskan, kliennya yang bernama Indra Purnama merasa sangat keberatan.

Sebab, Indra Purnama membeli SPBU tersebut secara sah dari Irfan Suryanegara dan istrinya yang belakangan ini tersangkut kasus TPPU.

Dijelaskan Haminudin, pembelian SPBU diawali pada bulan Oktober 2021 lalu. 

Irfan menawarkan SPBU ini ke pihak Pertamina, namun tidak ada respons dari yang bersangkutan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Geger Pencurian Tali Pocong di Karangsembung Cirebon, Kuburan Dibongkar

Kemudian ditawarkan kepada Indra Purnama. Di saat melakukan pembelian tersebut, kliennya tidak tahu menahu bahwa Irfan Suryanegara sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui ada pelaporan kasus itu, tahu-tahu ada panggilan dari Bareskrim Polri, kemudian diperiksa terkait transaksi SPBU tersebut," katanya.

Saat pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Haminudin menuturkan, kliennya telah menjelaskan secara gamblang terkait transaksi tersebut. 

Pembelian disepakati dengan harga Rp14 miliar, dengan pembayaran tiga tahap yang dimulai pada 10 Juni 2022 sebesar Rp300 juta menggunakan cek.

BACA JUGA:Resmi, Mulai Hari Ini Skema Uji SIM Diganti

Kategori :