JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Meski berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) masih bingung tentukan lokasi persidangan.
Sebab, Kejagung masih mempertimbangkan lokasi Panji Gumilang disidang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemilihan tempat pelaksanaan persidangan Panji Gumilang itu akan dilihat berdasarkan faktor keamanan.
"Nanti kita lihat ya apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta, nanti kita lihat perkembangannya, dan nanti kalau misal dibawa ke Jakarta kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Agustus 2023.
BACA JUGA:Jembatan Sodongkopo Bakal Jadi Akses Utama Menuju Destinasi Wisata Pangandaran
Tapi kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman, ya nggak masalah di daerah aja kita serahkan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menurunkan 15 jaksa untuk meneliti berkas itu.
"Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 18 Agustus 2023.
Adapun berkas perkara tahap I kasus dugaan penistaan agama Panji diterima Kejagung pada Rabu, 16 Agustus 2023.
BACA JUGA:15 Jaksa Bakal Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang
Menurutnya, pihaknya memiliki waktu sekitar 14 hari untuk meneliti sebelum menyatakan berkas itu lengkap (P21) atau tidak.
"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.