Berikutnya adalah telepon ke 157 atau kirimkan email. Pengecekan tersebut dapat dilakukan di pesan elektronik atau email waspadainvestasi@ojk.go.id terkait nama pinjol yang ingin dicek.
Edukasi Pinjol dari Pakar Ekonomi
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Moh Yudi Mahadianto SE MM MPM CAP memberikan penjelasan terkait dengan pinjaman online.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengajuan sebaiknya memperhatikan kesanggupan diri untuk melakukan pembayaran.
Sebab, pinjaman apapun memiliki kewajiban untuk dibayar sesuai dengan ketentuan. Bila tidak, tentunya memberikan risiko tersendiri.
Misalnya dalam kasus Paylater yang belakangan ini sangat booming diperbincangkan. Ini adalah metode pembayaran yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi dan membayarnya di kemudian hari.
Sebaik-baiknya penggunaan PayLater adalah seperti kartu kredit, yakni sebagai upaya perencanaan pembayaran atau keuangan.
Begitu juga untuk penggunaan pinjaman online, hal ini juga bertujuan untuk menutup kebutuhan mendesak. Tetapi, ajukan pinjaman sesuai dengan prioritas dan kemampuan membayar.
"Perlu diperhatikn kembali ketentuannya, hati-hati karena ada denda saat tak bisa bayar, bunganya juga mencapai 2 persen dan seterusnya," katanya.
Ditegaskan Yudi, mereka yang bisa mengajukan pinjaman online atau menggunakan Paylater, tentu harus memiliki penghasilan dan kesanggupan untuk membayar.
Penggunaan PayLater harus lebih bertanggung Jawab. Sebab, janga sampai nantinya malah menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan adanya bunga dan denda tersebut menurut Yudi, paylater atau pinjol sebaiknya dihindari. Terutama bagi masyarakat yang memiliki penghasilan pas-pasan atau tidak memiliki dana tambahan.
BACA JUGA:5 Pengobatan Alami untuk Menghilangkan Tahi Lalat, Mudah dan Ampuh
Lagi-lagi Yudi mengingatkan, ketika akan menggunakan fitur bayar nanti atau pinjol, tentu harus sudah tahu bahwa memiliki uang untuk membayarnya.