Masih kata Cecep Suhardiman, pelaksanaan pemilu legislatif diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Di sana disebutkan bahwa persyaratan bakal calon anggota legislatif diatur dalam Pasal 240 ayat 1.
Dan surat pengunduran diri, tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam ayat 2 point h.
BACA JUGA:Nikmatnya Empal Gentong H Irwan yang Menggoyang Lidah, Disajikan di Wadah Tanah Liat Kecil
“Jadi di dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 240 ayat 2 point h itu tidak ada norma yang menyatakan berlaku sejak DCT. Tapi ini merupakan syarat sejak diajukan sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota," tegasnya
Sehingga, lanjut Cecep, SK Mendagri itu ada kesalahan norma dalan menyatakan berlakunya pemberhentian kepala daerah.
Harusnya, kata dia, secara normatif setiap SK berlaku sejak ditetapkan. Pengunduran diri kepala daerah sendiri menjadi syarat pada saat yang bersangkutan daftar sebagai caleg.
“Mau ditetapkan dalam DCT atau tidak, pengunduran itu tetap berlaku efektif sejak ditetapkan," tandas Cecep Suhardiman. *