Ini Dia Peta Lokasi Kasus Vina Cirebon yang Dianggap Tidak Masuk Akal oleh Pengacara Terdakwa
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Lokasi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon jadi sorotan salah satu pengacara terdakwa.
Titin Prialianti SH MH, salah satu pengacara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki mengungkapkan, lokasi yang disebutkan dalam tuntutan jaksa dalam persidangan 7 tahun lalu.
Menurutnya, lokasi yang digambarkan jaksa dalam persidangan tidak sesuai. Sehingga timbul kejanggalan dalam tuntutannya.
Titin mendatangi lagi lokasi tersebut pada Minggu 19 Mei 2024 ditemani sejumlah wartawan.
Dia menunjukan tiga lokasi di sekitar jalan Perjuangan Kota Cirebon.
Pertama lokasi warung Bu Nining tempat nonrong para pelaku. Kemudian jalan raya di mana Eki dan Vina melintas. Ketiga, lahan kosong yang jadi tempat para pelaku mengeksekusi korban.
Titin mengungkapkan, jarak dari Waraung Bu Nining yang terletak di dalam Gang Bhakti II dengan jalan Perjuangan tempat Eki dan Vina melintas cukup jauh dan terhalang bangunan.
Oleh karena itu dia beranggapan, mustahil para pelaku bisa melihat Eki dan Vina melintas lalu melakukan pengejaran.
BACA JUGA:Kasus Vina Picu Lonjakan Berita Hoaks Kriminal di Cirebon
BACA JUGA:Ada Saksi yang Diciptakan Dalam Kasus Vina Cirebon, Ini Namanya
"Di tuntutan jaksa, anak-anak ini yang sedang berkumpul di sini (warung Bu Nining) melihat korban melintas. Diteriakilah woy, woy, woy, kemudian dikejar," kata Titin.
"Jadi Jaksa mengasumsikan mereka (para pelaku) ini kumpul di warung Bu Nining yang lokasinya di pinggir jalan raya, padahal faktanya posisi warung Ibu Nining itu berada di dalam Gang Bhakti 2 berjarak 100 meter dari jalan raya," imbuhnya.
Mantan wartawan ini menilai, tuntutan yang dilayangkan jaksa dalam persidangan tidak masuk akal. Alasannya, posisi warung tersebut tidak dapat langsung melihat ke arah jalan raya.