CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pernikahan dini di Kabupaten Cirebon memang mengalami penurunan. Tapi masih ada di urutan lima besar di Jawa Barat.
Ya, kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon saat ini menempati urutan tertinggi kelima di Jawa Barat.
Namun demikian, kasus ini setiap tahunnya sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Lantas, apa pemicu pernikahan di di Kabupaten Cirebon?
Mengutip data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, di 2024 baru tercatat 106 kasus pernikahan dini.
BACA JUGA:Ada Perbaikan Rel KA, PT KAI Daop 3 Cirebon: Mohon Maaf atas Terganggunya Perjalanan
BACA JUGA:Protes Penjegalan Putusan MK Soal UU Pilkada, Massa Partai Buruh Kepung DPR RI
Menurun dari tahun sebelumnya. Data menunjukan bahwa pada tahun 2020 ada 943 kasus pernikahan dini. Kemudian pada 2021 menurun jadi 530 kasus.
Penurunan juga terjadi pada 2022 menjadi 312 kasus. Nah, pada 2023 terjadi kenaikan lagi ke angka 418 kasus.
“Tercatat oleh kami, dari tahun ke tahun kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan,” demikian dikatakan oleh Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni.
Menurut Eni, yang mengajukan pernikahan dini di Kabupaten Cirebon kebanyakan adalah pihak perempuan.
BACA JUGA:Ramai di Medsos, Azizah Salsha Klarifikasi Perihal Kondisi Rumah Tangganya dengan Pratama Arhan
Pada 2020 tercatat ada 869 perempuan yang mengajukan pernikahan dini. Sedangkan laki-laki hanya 74 orang. Tahun 2021, perempuan yang memohon pernikahan dini sebanyak 410 orang dengan laki-laki 120 orang.
Jumlahnya menurun lagi pada 2022, ada 269 perempuan yang memohon pernikahan dini.
Sedangkan laki-laki mencapai 43 orang. Naik lagi pada 2023, yakni ada 365 perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini.
“Sampai sekarang pun trennya masih sama. Tercatat pada tahun 2024 sudah ada 93 perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini. Sementara laki-laki yang mengajukan pernikahan dini hanya 13 orang,” jelasnya.