RADAR CIREBON – Di tengah pencalonannya sebagai Bupati Majalengka, Eman Suherman tersandung kasus hukum.
Namanya disebut dalam surat dakwaan jaksa terkait kasus korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.
Kasus ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ada empat terdakwa yang sedang diadili.
Mereka adalah Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat; Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi sekaligus mantan Kepala BKPSDM Majalengka.
BACA JUGA:Penyebab Air PDAM Kota Cirebon Macet, Ternyata Gara-gara Material Ini
BACA JUGA:Parkir Liar Jalan Cipto Cirebon Makin Meresahkan, Dishub Salahkan Pengelola Mall
Kemudian Andi Nurmawan dari pihak swasta dan Maya, seorang PNS di Majalengka.
Perkembangan kasus ini menyeret nama mantan Sekda yang juga calon Bupati Majalengka Eman Suherman.
Surya Darma, selaku juru bicara Tim Pemenangan Pasangan Eman Suherman-Dena Muhamad, langsung merespons perkembangan kasus ini.
Menurut Suraya Darma, kasus ini sebaiknya tidak perlu diperdebatkan di media.
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan tim hukum Paslon Karna Sobahi-Koko Suyoko, Indra Sudrajat.
Dalam keterangan tertulisnya, Surya Darma mengatakan, bahwa pihaknya sangat memahami perasaan terdakwa ketika mendengarkan dakwaan jaksa.
Namun demikian, menurut dia, sebaiknya para terdakwa tidak melakukan hal-hal yang tidak relevan.
“Saran kami adalah agar tidak melakukan tindakan yang tidak relevan dan tidak bermanfaat bagi kepentingan hukum terdakwa sendiri,” kata Surya Darma dilansir dari Radar Majalengka.