JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam konferensi persnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
BACA JUGA:Dua Anggota DPR RI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
BACA JUGA:KPK ke Cirebon Periksa 20 Saksi Kasus CSR BI, Tersangka Segera Diumumkan
BACA JUGA:Sebelum Agustus, KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
"Setelah dilakukan penyidikan sejak Desember 2024, penyidik kami telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," sebut Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis 7 Agustus 2025.
Dijelaskan oleh Asep, Komisi XI DPR RI mempunyai kewenangan dalam menetapkan anggaran untuk BI dan OJK.
Hasil penetapan ini, BI dan OJK sepakat memberikan dana CSR untuk masing-masing anggota Komisi XI DPR RI sebanyak 10 kegiatan per tahun dari BI.
Sedangkan, OJK memberikan 18 sampai 24 kegiatan yang bersumber dari dana CSR per tahun.
Hasil kesepakatan ini dibuat setelah rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan pimpinan BI dan OJK secara tertutup pada bulan November 2020, 2021 dan 2022.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana CSR BI: Kuwu Panongan Cirebon Diperiksa KPK
BACA JUGA:Dana CSR BI Masuk Yayasan Lalu ke Pribadi, ini Daftar 5 Yayasan dari Cirebon yang Dipanggil KPK
Dana CSR yang diberikan kepada Anggota Komisi XI DPR, ungkap Asep dikelola melalui yayasan yang direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR saat itu.
Teknis penyaluran, dibahas oleh masing-masing tenaga ahli anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.
Setelah dana tersebut cair, KPK menyampaikan dugaan ST dan HG tidak digunakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, sejumlah yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI.”
BACA JUGA:Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 4 Orang Saksi
BACA JUGA:KPK Turun ke Cirebon, Usut Kasus Dana CSR BI yang Menjerat H Satori
“Namun, tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ungkapnya.
Akibat perbuatan ini, KPK menjerat keduanya dengan pasal Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. (*)