Ok
Daya Motor

Oknum Pegawai Imigrasi Cirebon Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Korban Rugi Rp340 Juta

Oknum Pegawai Imigrasi Cirebon Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Korban Rugi Rp340 Juta

Surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Cirebon.-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Seorang oknum pegawai Imigrasi Cirebon diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp340 juta. 

Saat ini, wanita berinisial GRP tersebut telah ditetapkan ke dalam DPO alias daftar pencarian orang oleh Polresta Cirebon.

GRP diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus menjaminkan mobil kepada korban. 

Usut punya usut, mobil yang menjadi jaminan ternyata kendaraan rental.

BACA JUGA:Kota Cirebon Suarakan Empat Isu Strategis dalam Musrenbang Provinsi Jawa Barat 2025

BACA JUGA:Walikota Tekankan Keunggulan Budaya dan Heritage Kota Cirebon di Regional Summit Rebana

Menurut pengakuan korban berinisial A, kasus tersebut berawal saat seorang rekan korban menghubunginya.

Dia diminta bantuannya agar mau meminjamkan uang dengan jaminan satu unit mobil Mitsubishi Pajero. 

Setelah bertemu, disepakati bahwa A meminjamkan uang senilai Rp220 juta dengan jaminan mobil tersebut.

Saat itu mobil Mitshubishi Pajero yang diserahkan adalah atas nama PT AJM. 

BACA JUGA:SMPN 11 Cirebon Bantah Potong Dana PIP, Mengaku Tak Terlibat Proses PIP DPR

BACA JUGA:Tabrak Lari di Kuningan Pelaku Diamankan di Sukabumi, Begini Cara Polisi Beraksi

Namun demikian, kata A, GRP meyakinkannya kalau mobil tersebut merupakan miliknya dengan mengatasnamakan adiknya.

"Si GRP ini bilang kalau mobil tersebut adalah milik adiknya. Dia beralasan, sebagai seorang pejabat, dia tidak bisa menggunakan namanya untuk kepemilikan aset, termasuk mobil tersebut," tutur A kepada Radarcirebon.com, Kamis (22/5/2025).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: