2 Wanita Diamankan Polres Cirebon Kota di Sukapura, Ada Paket Sabu
2 wanita diamankan Polres Cirebon Kota bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto 39,57 gram pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB.-Istimewa -radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Dua perempuan diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto 39,57 gram pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Gg Saputra 09, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Sat Res Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
BACA JUGA:Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Begini Kronologi dan Kondisi Pemain Serta Staf
Hasil penyelidikan mengarah pada dua perempuan yang dicurigai sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Keduanya diketahui berinisial KES (22), warga Kalijaga, Harjamukti, dan A (34), warga Sukapura, Kejaksan, Kota Cirebon.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan peralatan yang digunakan untuk mengedarkan maupun mengonsumsi narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dalam plastik klip bening berlakban merah, satu paket besar sabu seberat 39,57 gram, alat hisap bong, pipet kaca, timbangan, serta beberapa lakban dan plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam, gunting, mainan plastik, serta kardus coklat yang diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas peredaran sabu.
AKP Otong Jubaedi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian. "Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," ujarnya.
BACA JUGA:Aspirasi Warga Tawangsari Cirebon saat Bupati Imron Datang Berkunjung, Minta Ini
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.
Menurut AKP Otong Jubaedi, penyidik akan melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menjerat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


