Ok
Daya Motor

2 Wanita Diamankan Polres Cirebon Kota di Sukapura, Ada Paket Sabu

2 Wanita Diamankan Polres Cirebon Kota di Sukapura, Ada Paket Sabu

2 wanita diamankan Polres Cirebon Kota bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto 39,57 gram pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB.-Istimewa -radarcirebon.com

BACA JUGA:4.252 Pelamar Serbu 1.839 Lowongan Kerja di Job Fair Kota Cirebon

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi terwujudnya masyarakat Cirebon Kota yang aman dan nyaman," pungkas Kasat Reserse Narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait