Ok
Daya Motor

DIKIRA BISA LOLOS! Pencuri Sepeda Motor Melintas di Tengah Patroli Polisi

DIKIRA BISA LOLOS! Pencuri Sepeda Motor Melintas di Tengah Patroli Polisi

Dua pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap Polisi.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap Polisi.

Dikira mau lolos, pelaku pencurian itu ditangkap ketika Polisi tengah menjalankan kegiatan patroli antisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor).

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor sesuai Pasal 363 KUHPidana. 

Tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) berikut sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

BACA JUGA:Bantu Pencairan dan PKH, Brilink Bating Raya Talang Pangeran Layani Pencairan Jemput Bola

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni M alias I dan H alias HT alias JR, keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu

Mereka berperan sebagai 'pemetik' sekaligus 'joki' dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli antisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) yang dilakukan tim gabungan di wilayah Kecamatan Arjawinangun.

"Saat patroli, petugas mendapati dua pengendara motor yang melaju kencang tanpa kelengkapan surat kendaraan," ucap Kapolresta Cirebon.

BACA JUGA:Sebelumnya Tidak Pernah Menang, Warga Marikangen Dapat Hadiah Sepeda Motor

Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan lima kunci leter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan. 

"Dari hasil interogasi, diketahui keduanya adalah pelaku pencurian sepeda motor di beberapa TKP," tambah Kombes Pol Sumarni.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda pada 16 Juli 2025 lalu.

Dua tempat sasaran pencuri adalah di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun dan di Desa Sarabau, Kecamatan Plered. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp22.500.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait