Ok
Daya Motor

DIKIRA BISA LOLOS! Pencuri Sepeda Motor Melintas di Tengah Patroli Polisi

DIKIRA BISA LOLOS! Pencuri Sepeda Motor Melintas di Tengah Patroli Polisi

Dua pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap Polisi.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Mesin ATM Terbakar di Minimarket Cirebon, Damkar dan Polisi Turun Tangan

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim gabungan mengarah pada temuan tambahan.

Hasilnya, ditemukan berupa dua unit sepeda motor lainnya hasil kejahatan, serta pakaian dan peralatan yang digunakan saat beraksi. 

Para pelaku bahkan diketahui terkait dengan beberapa laporan polisi lainnya di wilayah Polsek Kaliwedi dan Polsek Ciwaringin.

"Kami terus kembangkan kasus ini, karena dari hasil penyidikan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor lintas kecamatan," tambah Kapolresta.

Dari kedua tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh petugas.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, kunci leter T, BPKB, dan STNK yang digunakan maupun hasil kejahatan," ujar Kapolresta Cirebon.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hijau, 1 unit Honda Beat warna hitam, 3 kunci leter T, 1 buah BPKB dan STNK.

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus memperkuat patroli, melakukan pengembangan terhadap jaringan curanmor, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 0811249749.

"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan melengkapi kendaraannya dengan pengaman tambahan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini," tutup Kapolresta.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Arjawinangun dan Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pelaku pada TKP lainnya berdasarkan sejumlah laporan polisi yang sudah masuk.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait