28 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan DPRD Kabupaten Cirebon, Sebagian Masih Pelajar
kapolresta Cirebon pastikan 28 orang ditetapkan jadi tersangka kerusuhan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – 28 orang ditetapkan jadi tersangka kerusuhan saat demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Polisi mengumumkan penetapan tersangka di Mapolresta Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis, 4 September 2025.
Ke-28 tersangka diduga terlihat dalam kerusuhan dan perusakan fasilitas umum di Alun-alun Pataraksa, depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon.
Ke-28 tersangka tersebut terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 orang anak.
BACA JUGA:Polisi Pulangkan Puluhan Pelajar yang Ikut Demo di Indramayu
BACA JUGA: Mesti Dirusak Massa, DPRD Kabupaten Cirebon Tetap Jalankan Aktivitas
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 28 orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan provokasi sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan.
Penyidik Polresta Cirebon telah memeriksa puluhan orang yang sebelumnya diamankan pasca kerusuhan.
"Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan serta melakukan pencurian (penjarahan) terhadap barang barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon," jelasnya.
BACA JUGA:Pelantikan PNS dan PPPK Kota Cirebon, Begini Pesan dari Walikota Edo
BACA JUGA:Kota Cirebon Siaga 1 sampai 5 September, Simak Nih Kata-kata Letkol Hakki
Kombes Sumarni menerangkan, kerusuhan terjadi saat aksi massa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cirebon.
Kemudian mereka melakukan pelemparan batu, pembakaran, serta perusakan juga penjarahan sejumlah fasilitas umum di DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Taman Pataraksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


