Ok
Daya Motor

Polres Majalengka Amankan 11 Pengedar Narkoba, Dalami Jaringan Antarwilayah

Polres Majalengka Amankan 11 Pengedar Narkoba, Dalami Jaringan Antarwilayah

Polres Majalengka menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Angin.-Baehaqi-Radar Majalengka

"Seluruh tersangka telah kami amankan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Majalengka,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya 61,58 gram sabu, 26,4872 gram tembakau sintetis, 60 butir psikotropika, serta 1.950 butir obat keras dan obat bebas terbatas yang terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, dan Double YY.

Menurut kapolres, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA:1 Orang Meninggal Dunia saat Terjadi Kebakaran Rumah di Palimanan Hari Ini

"Ada yang menggunakan sistem tempel atau peta untuk menghindari kontak langsung, dan ada juga yang bertransaksi secara tatap muka atau cash on delivery," jelasnya.

Seluruh tersangka dijerat sesuai pasal yang berlaku berdasarkan jenis pelanggarannya.

Untuk kasus narkotika, pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 hingga 5 tahun penjara.

Bagi pelaku yang menyimpan atau mengedarkan psikotropika, dikenakan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sementara untuk peredaran obat keras tanpa izin edar, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:TRAGIS, Kakek di Majalengka Meninggal saat Selamatkan Cucu Terjatuh ke Sumur Beracun

Kapolres Majalengka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

"Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Diperlukan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Laporkan segera bila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat kami tindak lanjuti," ujarnya.

AKBP Willy Andrian menambahkan bahwa Polres Majalengka akan terus melakukan langkah-langkah preventif melalui penyuluhan, operasi rutin, dan kerja sama lintas sektor guna memutus rantai peredaran narkoba di daerahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait