Ini Dia Sosok Preman Pasar Jagasatru Cirebon Setelah Ditangkap Polisi, Ternyata Modusnya Begini
YG alias Ogi atau Adul, preman pasar Jagasatru Cirebon saat diinterogasi oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Rabu (10/12/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Uang hasil penjualan sebagian digunakan pelaku untuk membeli minuman beralkohol.
“Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali,” tambah Eko Iskandar.
BACA JUGA:WASPADA! 31 Kecamatan di Cirebon Masuk Zona Rawan Banjir, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Benarkah Bansos PKH dan BPNT Dibatasi Mulai 2026? Simak Aturan dan Penggantinya
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, yang merupakan sisa hasil penjualan barang rampasan. Sementara cabai dan bawang telah habis dijual oleh pelaku.
Viral di Media Sosial, Pelaku Langsung Ditangkap
Aksi pemerasan ini terbongkar setelah para pedagang memotret pelaku ketika sedang meminta paksa barang dagangan. Foto tersebut kemudian diunggah ke grup WhatsApp dan menjadi viral. Pedagang yang resah lalu melapor ke Polres Cirebon Kota.
“Setelah menerima laporan, Tim Buser langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Kapolres.
BACA JUGA:4 Tersangka Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Cirebon
BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Cek Simulasi Angsuran dan Tabel Lengkapnya
Dalam pemeriksaan, YG mengakui semua perbuatannya. Ia sering meminta paksa sembako seperti cabai, bawang, dan sayuran lain dari pedagang yang merasa takut untuk menolak.
Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Premanisme
Kapolres Cirebon Kota menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan pasar dan pusat aktivitas ekonomi.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa bekerja, berdagang, dan berinvestasi dengan rasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku yang menghambat perekonomian di wilayah Cirebon,” tegas Eko Iskandar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pemalakan, intimidasi, atau pungutan liar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


