BPD Ujunggebang Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBDes oleh Pemdes
BERI KESAKSIAN: Salah seorang Anggota BPD Ujunggebang usai memberi keterangan di Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Cirebon, kemarin. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Tren Temuan Pascamudik, Suzuki Himbau Pelanggan Manfaatkan Benefit Service di Bengkel Resmi
“Kalau di dalam bulan Desember, otomatis itu waktunya cuma tinggal kurang dari 1 bulan. Nah, kejanggalan-kejanggalan itu saya tanyakan ke pemdes, tetapi tidak ada jawaban,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan penggunaan tanah bengkok. Berdasarkan peraturan bupati, lanjut Marsono, tanah bengkok diperuntukan untuk tunjangan perangkat desa.
Namun, di desanya ada beberapa orang yang tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa, tetapi diberikan hak bengkok. “Jadi menurut saya, itu melanggar aturan,” tandasnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


