Polisi Kembali Dalami Dugaan Penyalahgunaan APBDes Ujunggebang, Kuwu dan BPD Pilih Irit Bicara
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon kembali memanggil sejumlah anggota BPD Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rabu 30 April 2025.-Khoirul Anwarudin-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Cirebon kembali memeriksa sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan dilakulan pada Rabu 30 April 2025 lalu. Pemeriksaan itu, masih terkait dengan laporan dari masyarakat Desa Ujunggebang, atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ujunggebang yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari lelang tanah khas desa tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah anggota BPD Ujunggebang itu diperiksa pada Rabu 30 April 2025 lalu.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait ada tidaknya adanya unsur pidana dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengelolaan anggaran di desa tersebut.
BACA JUGA:APES! Begal Motor Kehabisan Bensin di Kuningan, Endingnya Jadi Begini
BACA JUGA:Laba BSI Triwulan I 2025 Tumbuh Double Digit, Faktor Layanan Digital
BACA JUGA:GIFS 2025 Tekankan Relevansi Ekonomi Syariah Pada Pembangunan Ekonomi Indonesia
Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengonfirmasi bahwa pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ujunggebang.
"Kita masih proses verifikasi dari pelapor dan saksi-saksi. Secara teknis dan proses, dapat dikatakan ini masuk ke dalam upaya penyelidikan," ungkapnya.
Di sisi lain, Kuwu Desa Ujunggebang, Tariman ketika dikonfirmasi radarcirebon.com melalui aplikasi Whatsapp, tidak memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diberikan.
Pria yang sudah jalan dua tahun menjabat sebagai uwu Ujunggebang tersebut hanya membalas singkat, "makasih" tanpa memberikan konteks apapun.
Kemudian, Ketua BPD Ujuunggebang, Khumedi juga tidak membalas pesan maupun membalas telepon saat dimintai klarifikasi.
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Cirebon Akan Libatkan Masyarakat
BACA JUGA:6 Siswi MI di Cirebon Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis, Kalung dan Gelang Emas Lenyap
Untuk diketahui, kasus dugaan penyelewengan APBDes tahun 2024 dari Pemdes Ujunggebang mencuat, setelah warga Desa Ujunggebang berinisial MR dan sejumlah rekannya yang melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon, pada Jumat 7 Maret 2025 lalu.
“Kami curiga, adanya penyalahgunaan anggaran itu. Yang pertama adalah tentang lelangan atau PAD, yaitu tanah titisara yang dilelangkan.”
“Di situ jelas dan disaksikan banyak orang, bahwa hasil lelangan itu mendapatkan, sekitar Rp300 juta lebih," katanya.
"Tetapi yang dimasukkan ke dalam PAD, dan APBDes itu sekitar Rp 190 jutaan,” kata MR.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Jadi Tempat Sampah, Warga Sindanghayu Bersama TNI/Polri Gelar Opsih
BACA JUGA:Kinerja Positif Indosat Kuartal Pertama 2025, Dukung Penuh Transformasi Digital dan Pengembangan AI
Menurutnya, saat pelaksanaan lelangan juga ada kejanggalan, karena untuk tahun anggaran, biasanya dimulai 1 Januari sampai 31 Desember.
Tetapi, di Desa Ujunggebang, pelaksanaan lelangan itu dilaksanakan bulan Desember, sedangkan anggaran digunakan bulan Januari.
“Kalau di dalam bulan Desember, otomatis itu waktunya cuma tinggal kurang dari 1 bulan. Nah, kejanggalan-kejanggalan itu saya tanyakan ke pemdes, tetapi tidak ada jawaban,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan penggunaan tanah bengkok. Berdasarkan peraturan bupati, lanjut MR tanah bengkok diperuntukan untuk tunjangan perangkat desa.
Namun, di desanya ada beberapa orang yang tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa, tetapi diberikan hak bengkok. “Jadi menurut saya, itu melanggar aturan,” tandasnya. (awr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


