Ok
Daya Motor

Penutupan Tambang Bikin Kabupaten Cirebon Rugi, PAD Turun Rp10 Miliar

Penutupan Tambang Bikin Kabupaten Cirebon Rugi, PAD Turun Rp10 Miliar

Penutupan aktivitas tambang di Kabupaten Cirebon membuat PAD dari pajak MBLB menurun drastis.-Foto: Dokumen-Radarcirebon.com

BACA JUGA:Tidak Sepi-sepi Amat, Penumpang Rute Kertajati-Singapura Peminatnya Cukup Tinggi

Pasokan material bahan baku menjadi langka lantaran banyak tambang yang tutup. Akibatnya, harga material melonjak di pasaran.

“Kalau barang sulit dicari karena bahan bakunya ditutup, pasti harga naik. Ini hukum ekonomi yang tidak bisa dihindari,” jelasnya.

Komisi II DPRD berharap ada pembenahan serius dalam perizinan tambang agar pengusaha tidak lagi dipersulit.

Tentu saja dengan tetap memperhatikan kepatuhan dan ketertiban dalam pelaksanaan teknis penambangan.

BACA JUGA:Ukir Sejarah, Megatron Resmi Bermain di Liga Bola Voli Turkiye Bersama Klub Manisa BBSK

“Ke depan, kami dorong supaya proses izin galian tidak lagi jadi hambatan, asalkan pelaku usaha juga taat aturan,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Agus Kurniawan Budiman memastikan, tambang-tambang berizin tetap beroperasi sesuai aturan. Sementara yang tidak memiliki izin, akan ditindak tegas.

“Ini bagian dari upaya pencegahan agar insiden seperti di Gunung Kuda tidak terulang,” ujar Jigus, sapaan akrabnya.

Sebagai informasi, peristiwa longsor di tambang Gunung Kuda beberapa waktu lalu menelan korban jiwa dan menyoroti lemahnya pengawasan tambang ilegal di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Cegah Tawuran Remaja, Puluhan Petinju Amatir Berebut Piala Walikota Cirebon

Salah satu lokasi yang kini diawasi ketat adalah Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang. Tambang yang dikelola CV Bukit Aden tersebut masih ditelusuri status dokumen perizinannya.

“Karena izin tambang ini dikeluarkan oleh provinsi dan pusat, kami di daerah hanya bisa mendorong percepatan koordinasi. Proses hukumnya akan ditangani pihak berwenang, baik Dinas ESDM Provinsi maupun Kementerian ESDM,” terang Jigus.

Menurutnya, pemerintah daerah juga merespons serius instruksi Gubernur Jawa Barat untuk menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan lahan milik Perhutani di lokasi tambang yang bermasalah.

Di sisi lain, para pengelola tambang di beberapa lokasi membantah tudingan sebagai penambang ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait