Jadwal Pilwu Digital di Indramayu 2025, Sudah Ada Izin Resmi dari Kemendagri
Perwakilan kuwu di Kabupaten Indramayu mengikuti simulasi proses pemilihan sistem digital hybrid saat sosialisasi Pilwu yang dilakukan DPMD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.-Anang Syahroni-Radar Cirebon
Bupati mengimbau agar seluruh tahapan Pilwu dilaksanakan secara damai dan demokratis.
BACA JUGA:Korupsi Pajak APBDes di Cirebon Tembus Rp2,9 Miliar, 4 Orang Pendamping Desa Ditangkap
"Kepala boleh panas, hati tetap dingin. Insya Allah nanti akan terpilih para kepala desa yang benar-benar peduli sama masyarakat desanya," ucapnya.
Setelah terbir surat izin Kemendagri, tahapan Pilwu di Kabupaten Indramayu akan segera dilaksanakan.
Mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan suara pada Desember mendatang.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi menyebutkan, tahapan persiapan sudah hampir rampung.
Termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu diikuti sebanyak 139 desa.
“Kami sudah siap semua dari sisi anggaran, regulasi, dan sekarang kita sudah surati camat-camat agar BPD segera membentuk panitia Pilwu di tingkat desa-desa, maksimal tanggal 25 September sudah terbentuk panitianya,” kata Kadmidi.
Menurut Kadmidi, surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanggal 16 September 2025, sudah cukup kuat untuk acuan.
Sementara itu, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kuwu di Indramayu tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jika hasil tersebut keluar, Perbup dapat segera ditetapkan.
“Perbup satu langkah lagi sudah bisa dinomorin. Tinggal kita mendapatkan surat hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jabar saja,” ujarnya.
Kadmidi menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hambatan untuk pelaksanaan Pilwu.
PP tersebut hanya dibutuhkan untuk mengatur satu pasal terkait dengan calon tunggal.
"Kuat dan sudah cukup, karena PP itu dibutuhkan hanya untuk mengatur satu pasal terkait calon tunggal saja jadi tidak jadi hambatan Pilwu bisa dilaksanakan sesuai jadwal," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


