Berry Kusuma Murka! Ternyata Inilah Biang Kerok Investor Tak Nyaman Tanamkan Modal di Cirebon
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat. -SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
Investor tidak akan dipersulit asalkan mereka menempuh proses sesuai aturan yang berlaku.
Ironisnya, justru dengan tidak profesionalnya konsultan perizinan, malah mencoreng kondisi investasi di Kabupaten Cirebon.
"Kasian investor yang ingin membuka lapangan kerja di Kabupaten Cirebon. Mereka susah keluar uang banyak, tapi izinnya lama di setujui. Ini bukan kesalahan dina tapi ada kelalaian dari beberapa konsultan perencanaan," ucapnya.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan, proses kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak membutuhkan waktu lama.
Bila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, izin bisa selesai hanya dalam dua hari kerja.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto beberapa waktu lalu menjamin, pihaknya berkomitmen mempercepat layanan PBG.
Respons ini disampaikan menanggapi keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan izin.
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Hasil Penghematan dan Penyitaan akan Diinvestasikan untuk Pendidikan
Ia menjelaskan, permohonan yang masuk melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) langsung diproses dalam waktu 1×24 jam.
Jika dokumen yang diunggah dinyatakan lengkap dan benar, berkas segera diverifikasi di tahap konsultasi hingga selesai.
Masyarakat juga disarankan untuk memantau langsung tahapan proses PBG dengan memasukkan nomor registrasi pada laman SIMBG.
Bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan, perkembangan bisa ditanyakan langsung kepada konsultan atau ke pihak dinas. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


