Ok
Daya Motor

Sertifikat Warga Jl Ampera Diblokir BPN Selama 13 Tahun, Lakukan Gugatan ke PTUN Bandung

Sertifikat Warga Jl Ampera Diblokir BPN Selama 13 Tahun, Lakukan Gugatan ke PTUN Bandung

Hakim PTUN Bandung bersama petugas BPN Kota Cirebon dan Warga mengikuti pemeriksaan setempat (sidang di TKP) di Jalan Ampera Kota Cirebon, Jumat (25/4/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Kebijakan Dedi Mulyadi Mulai Ditentang, Sekolah di Kota Cirebon Diizinkan Gelar Study Tour

Pemblokiran sendiri telah terjadi sejak 2012 lalu akan tetapi baru secara resmi diterbitkan pencatatan blokir di buku tanah pada tanggal 13 Desember 2023. 

Dengan demikian, warga tidak dapat menikmati manfaat kepemilikan sertifikat yaitu mengalihkan (jual beli), mengagunkan, dan turun waris, sehingga sudah merasakan keresahan atas sertifikatnya selama 13 tahun lamanya.

Sengketa tanah di Jl Ampera berawal pada tahun 1950-an, di mana pada saat itu banyak terdapat buruh pelabuhan yang menetap di kawasan tersebut. 

Ari Sandi Irawan, salah satu warga Ampera menjelaskan, Pemprov Jabar pada tahun 1950-an menganggap warga sebagai penyewa. Kemudian saat itu warga mengajukan pensertifikatan. 

"Tahun 2012, muncul surat dari Sekda yang mengajukan permohonan blokir sertipikat kepada BPN Kota Cirebon sehingga sertifikat tidak bisa digunakan," ujar Ari Sandi Irawan.

Menurut Ari Sandi, Pemprov Jabar menggunakan PP Nomor 14 Tahun 1958 tentang Kesejahteraan Buruh untuk diterapkan di Jalan Ampera.

"Seiring berjalannya waktu, usai kemerdekaan saat itu sudah ada rumah-rumah di kawasan Jalan Ampera," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, Pemprov Jabar minta sewa kepada warga. Warga minta pensertifikatan. 

Setelah itu ada survey yang menyatakan bahwa Jalan Ampera ini tidak terdaftar sebagai milik Pemprov Jabar, di perburuhan juga tidak ada. 

"Maka, terbitlah sertifikat pada tahun 1993. Tapi, pada 1999 Pemprov Jabar mencatatkan Jalan Ampera ini sebagai aset," ungkapnya.

Arisandi menegaskan, Pemprov Jabar sudah menerima uang pemasukan negara dari masyarakat yang saat itu memohonkan sertifikat.

"Pemprov Jabar itu sudah terima pemasukan negara dari masyarakat Jalan Ampera yang membuat permohonan sertifikat," sambung Ari Sandi.

Kemudian, lanjutnya, pada 2012 tiba-tiba ada pemblokiran dari BPN atas permintaan Pemprov Jabar.

"Sehingga masyarakat mau jual atau menjaminkan sertifikat itu tidak bisa. Pemprov sudah mendzolimi masyarakat selama bertahun-tahun!," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait