Ok
Daya Motor

Dijadikan TPS Liar, Pemilik Lahan Langsung Pasangi Pagar Cegah Warga Buang Sampah Sembarangan

Dijadikan TPS Liar, Pemilik Lahan Langsung Pasangi Pagar Cegah Warga Buang Sampah Sembarangan

Lokasi kolam milik Mumun di kawasan pantai Kesenden yang dijadikan oknum warga sebagai tempat pembuangan sampah liar, Senin (5/5/2025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

Mumun juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Cirebon yang peduli terhadap kebersihan.

“Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dari Walikota Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup, PUTR, Pak Lurah Kesenden dan para ketua RT RW, alhamdulillah sih support-nya dari mereka. Kalau enggak dibantu sama pihak Kelurahan Kesenden dan Pemkot Cirebon juga kami kayaknya ya enggak ada daya juga ya. Kayaknya percuma gitu dilakukan pemagaran juga kalau enggak ada perlindungan dari pihak pemerintah,"tandasnya.

Mumun berharap agar aksi pembuangan liar tak lagi terjadi, dan aparat bisa menindak tegas pelaku agar ada efek jera.

"Kalau masih ada yang buang sampah di sini, tolong pemerintah harus tegas memberikan sanksinya untuk yang buang sampah sembarangan,”pungkasnya.

Sementara itu, Ruliyanto selaku Lurah Kesenden membenarkan bahwa lokasi dalam video tersebut merupakan perbatasan RW 10 dan RW 11 Samadikun wilayah Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon.

"Setelah mempelajari rekaman video warga tersebut, kami (Kelurahan Kesenden) langsung berkoordinasi dengan Satpol PP, DLH, Babinsa dan Bhabinkamtibmas berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan sampah sembarang tersebut dan ternyata pelaku adalah warga RW02 Kelurahan Kejaksan,"ungkapnya.

Di tempat terpisah, Plt Ketua RW 02 Kejaksan, Sri Rahayu membenarkan warganya yang terlibat dalam video viral buang sampah sembarang tersebut.

“Itu memang hasil kerja bakti. Saya tidak menyangka videonya viral. Tapi saya tidak mengarahkan warga untuk membuang di lokasi itu (Pantai Kesenden),” jelas Sri.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa tindakan ketiga warga RW 02 tetap melanggar hukum. 

“Sudah kami identifikasi. Tiga pelaku dan Ketua RW akan kami panggil untuk klarifikasi. Motor roda tiga juga disita sebagai barang bukti,”jelasnya.

Pihaknya juga meminta Lurah Kejaksan turut bertanggung jawab. “Pemerintah harus hadir membina dan melindungi masyarakat,”ucapnya.

Menurut Rahmat, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan antara Satpol PP dan DLH untuk menentukan sanksi lanjutan terhadap para pelanggar. 

"Pemkot Cirebon pun mengimbau agar warga lebih bijak dan disiplin dalam mengelola sampah demi kenyamanan dan kesehatan lingkungan bersama,"ujarnya.

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018, Rahmat menegaskan, sanksi bagi pembuang sampah sembarang bisa berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta. 

Perlu diketahui, lokasi kawasan Pantai Kesenden adalah titik sampah liar yang telah dibersihkan oleh Pemkot Cirebon bersama Pemerintah Kelurahan Kesenden pada saat bulan Ramadan tahun 2025 kemarin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: