Ok
Daya Motor

Alasan PKL Sukalila Minta Kompensasi Bila Digusur Pemkot Cirebon

Alasan PKL Sukalila Minta Kompensasi Bila Digusur Pemkot Cirebon

Pedagang kaki lima (PKL) di Jl Sukalila Selatan menolak opsi relokasi dari Pemerintah Kota Cirebon.-Foto: Dokumen-radarcirebon.com

BACA JUGA:Selamatan Giling Tebu 2025, PG Sindanglaut Targetkan Produksi Gula 120 Ton Per Tahun

Pemerintah tidak akan membangun selter baru secara khusus untuk pedagang pigura. Sebaliknya, akan memanfaatkan kios-kios kosong yang ada di dua lokasi tersebut.

Effendi Edo juga menyebutkan bahwa bantaran Sungai Sukalila akan disulap menjadi taman untuk lansia atau ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Nanti konsepnya kita lihat lagi,” tambahnya.

Menurut Edo, para pedagang di sekitar Sungai Sukalila harus dipindahkan karena menempati sempadan sungai, yang merupakan kawasan terlarang untuk aktivitas perdagangan.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Ungkap Pencurian Spesialis Minimarket, Pelaku Dua Orang

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan penertiban berada di tangan BBWS Cimanuk Cisanggarung.

“Sungai Sukalila itu wewenangnya BBWS. Tapi pemerintah kota juga ingin menertibkan karena keberadaan pedagang di sana memang mengganggu,” jelas Edo.

Proses normalisasi Sungai Sukalila, imbuh Edo, akan dilakukan dengan kedalaman antara 2,5 hingga 3 meter.

Secara keseluruhan, ada enam aliran sungai di Kota Cirebon yang menjadi target normalisasi.

BACA JUGA:Ketua Paguyuban PKL Sukalila Tentang Penertiban: Belum Ada Sosialisasi

"Itu akan dieksekusi oleh BBWS. Kemungkinan selesai akhir tahun ini. Saat ini sudah berjalan di tiga sungai, dan dua sungai sudah selesai,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: