Pengoplosan Gas 3 Kg Jadi Non Subsidi, Terungkap di Dua Wilayah Kota Cirebon
Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Dari tangan para tersangka, kata Kapolres, disita puluhan tabung gas dari berbagai ukuran.
Selain itu, disita juga alat timbangan digital, alat suntik gas, ponsel, sepeda motor, serta ratusan segel palsu berwarna kuning, putih, dan merah muda.
BACA JUGA:Pagi-pagi Walikota Cirebon Ancam Pindahkan Kepala Sekolah SMPN 4 Gara-gara Hal Ini
BACA JUGA:Tidak Hanya Cirebon Timur, Warga di Wilayah Barat Protes Jalan Rusak
Sementara pengungkapan kasus kedua, dilakukan pada 5 Juni 2025 di bekas kandang ayam wilayah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, berdasarkan LP/A/10/VI/2025.
Polisi menangkap tiga pelaku lain, yaitu AS (31), A (33), dan G (41), yang melakukan kegiatan serupa sejak Januari 2025.
Tersangka G diketahui sebagai pemilik fasilitas dan kendaraan, sementara tersangka AS dan A bertugas sebagai pengisi ulang.
Mereka menggunakan tabung 3 kg subsidi untuk mengisi ulang tabung 12 kg dengan bantuan alat modifikasi dan es batu guna mempercepat proses transfer gas.
BACA JUGA:Simak Nih, Pesan Penting dari Danrem 063 SGJ untuk Para Pelajar Kota Cirebon
BACA JUGA:Kantor Baznas Diharapkan Segera Direnovasi, Anggaran Capai Rp2,9 Miliar
"Dalam praktiknya, satu tabung 12 kg diisi menggunakan empat tabung 3 kg bersubsidi. Ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat hak atas gas subsidi,” ujar Kapolres Cirebon Kota.
Kapolres menyebutkan, barang bukti yang disita antara lain ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, kendaraan roda tiga, mobil boks, serta ribuan tutup segel tabung gas palsu.
"Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


