Jasad Rian dan Dani Berhasil Ditemukan, Kapolres Cirebon Kota Hentikan Proses Pencarian Korban
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di lokasi longsor, Rabu 18 Juni 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
AKBP Eko juga menegaskan bahwa lokasi longsor merupakan bekas tambang ilegal yang telah lama ditutup. Tidak ada izin kegiatan pertambangan yang berlaku di lokasi tersebut.
“Perlu ditegaskan kembali, tidak ada izin ataupun kegiatan pertambangan yang legal di sini."
"Tambang ini sudah lama ditutup dan sudah sering dilakukan peringatan serta sosialisasi oleh Ketua RW, RT, hingga aparat gabungan,” tegasnya.
Menurut Kapolres, langkah-langkah preventif sebenarnya sudah dilakukan. Sosialisasi dan survei terakhir dilaksanakan pada 2 Juni 2025 bersama unsur Forkopimda, termasuk Wali Kota, Dandim, dan Danlanal.
Bahkan, pada 4 Juni 2025 dilakukan pemasangan ulang pelang larangan dan garis polisi karena sebelumnya sempat dirusak atau dicabut oleh warga.
BACA JUGA:Walikota Cirebon Tutup Galian C, Bakal Dibangun Saluran Sungai di Jalur Akses
BACA JUGA:Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Kaliwedi, Terancam 12 Tahun Penjara
"Pada 2 Juni 2025 itu saya dengan Forkompimda dan Pak Walikota sudah melakukan sosialisasi dan survei sebagai langkah preventif."
"Bahkan setelah sosialisasi dan survei tersebut, plang larangan serta garis polisi sudah ada di lokasi cuma ternyata dirusak atau dicabut oleh warga yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Meski sudah sering diberikan peringatan dan imbauan, AKBP Eko Iskandar menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tetap dilakukan secara diam-diam oleh warga setempat.
Warga disebut masih mencoba mencari batu dan pasir secara tradisional meskipun sudah dilarang.
"Di depan tadi masih ada pelangnya. Bahkan garis polisi pun sempat dicabut. Ini akan tetap kita kontrol dan pantau karena di sini banyak jalur alternatif yang bisa dilalui secara sembunyi-sembunyi," sebutnya.
BACA JUGA:Kasus Mirip Gunung Kuda, Proses Evakuasi Korban Longsor Galian C Lihat Kondisi Tebing
BACA JUGA:Longsor Galian C Argasunya, Dandim Kota Cirebon Beri Peringatan Keras Soal Pelanggaran Hukum
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyatakan, pihaknya bersama Forkopimda akan segera membahas langkah lanjutan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


