Masih Banyak PKL di Bima Pasca Eksekusi, Begini Syarat dari Pemkot Cirebon ke Pedagang
Suasana di kawasan olahraga Bima Kota Cirebon, Selasa, 29 Juli 2025. Masih banyak PKL pasca eksekusi. -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Diberitakan Radarcirebon.com sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus melakukan penertiban terhadap lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan permanen di kawasan olahraga Bima, Kota Cirebon.
BACA JUGA:Jabar Terbuka Terhadap Investor, Polandia Buka Peluang Investasi Perkeretaapian dan Energi Hijau
Penertiban dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan Bima sesuai peruntukannya, yakni sebagai pusat kegiatan olahraga dan ruang publik warga serta ruang terbuka hijau (RTH), bukan sebagai tempat berdagang.
Pantauan Radarcirebon.com, Walikota Cirebon Effendi Edo didampingi sejumlah pejabat Pemkot Cirebon dan perwakilan pimpinan Polri serta TNI meninjau langsung proses penerbitan dan pembongkaran lapak-lapak milik PKL serta bangunan liar di kawasan olahraga Bima Kota Cirebon, Jumat (25/7/2025).
Pada kesempatan tersebut, Walikota Cirebon Effendi Edo berdialog dan memberikan arahan kepada para PKL yang belum ditertibkan. Walikota Cirebon juga melakukan pembongkaran bersama petugas Satpol PP Kota Cirebon.
"Kawasan Bima ini harus dikembalikan pada fungsinya sebagai tempat sarana olahraga. Tidak boleh ada lagi ada bangunan permanen dan lapak-lapak PKL yang memakan area sarana olahraga dan publik yang juga mengganggu RTH," tegas Walikota Cirebon Effendi Edo kepada Radarcirebon.com di sela-sela peninjauan kegiatan tersebut.
Disebutkan Effendi Edo, penertiban terhadap para PKL ini sebelumnya sudah diberikan sosialisasi bahkan surat peringatan.
"Penertiban ini sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu dan hari ini (25/7/2025) pelaksanaan eksekusi pembongkaran. Sejumlah PKL kawasan Bima ini bahkan mulai membongkar lapaknya secara mandiri. Dan InsyaAllah Minggu depan penertiban PKL Bima ini selesai dan kawasan olahraga terlihat rapih," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengungkapkan, tidak ada perlawanan dari para PKL yang lapaknya dibongkar. Bahkan, para PKL lainnya membongkar lapaknya secara mandiri.
"Untuk hari ini yang kami bongkar (eksekusi) sebanyak 14 bangunan. Dan yang sudah dibongkar secara mandiri sebanyak 60 bangunan. Dan yang masih dalam proses ada 24 bangunan. Jadi totalnya 163 bangunan," ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo kepada Radarcirebon.com di sela-sela kegiatan penertiban tersebut.
Edi mengatakan, penertiban atau pembongkaran lapak PKL dan bangunan liar tersebut berdasarkan instruksi dari Walikota Cirebon.
"Walikota Cirebon menginstruksikan bahwa bangunan yang di kawasan olahraga Bima ini tidak boleh ada bangunan (lapak) permanen karena merusak ruang terbuka hijau (RTH)," katanya.
Disebutkan Kasatpol PP, bangunan yang dibongkar karena pemiliknya tidak mengindahkan surat peringatan dari Pemkot Cirebon.
"Bangunan yang kami bongkar ini yang pemiliknya tidak koperatif dan kita sudah beri surat peringatan selama dua minggu tapi tidak tanggap. Makanya kami langsung eksekusi hari ini," sebutnya.
Edi Siswoyo membenarkan, menjamurnya lapak PKL dan bangunan liar banyak disalahgunakan untuk kegiatan negatif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


