Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Gedung Setda
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon M Hamdan SH MH.-Abdullah-Radarcirebon.com
Namun demikian, belum jelas kapan hasil penyidikan kasus ini akan dirilis.
BACA JUGA:12 Hidden Gem Wisata Kuningan yang Hits Abis: Healing, Camping dan Foto Seru!
BACA JUGA:Pendataan Penerima Bansos Diperketat, Kemensos Libatkan BPS dan PPATK
Apakah pekan ini? Hamdan tak menjelaskan lebih rinci. Hanya menyebutkan bahwa akan dilakukan secepatnya.
“Jangan sampai lewat Agustus, Insya Allah,” tukasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi terkait dengan kasus Gedung Setda Kota Cirebon.
Sementara itu, kasus ini mencuat sejak 2018. Oleh karena itu, menurut Hamdan, harus segera tuntas.
“Kenapa prosesnya lama, karena gedung ini sangat rigit. Makanya kita kombinasikan dengan Polban dan BPK. (Didalami) apa saja yang trouble dalam pembangunan Gedung Setda,” beber Hamdan.
Sementara itu, beredar rumor bahwa dugaan penyelewengan dana pembangunan Gedung Setda menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.
Ketika disinggung mengenai hal ini, Hamdan enggan mengungkap detailnya. “Kata siapa itu? Insya Allah akhir Agustus kita sampaikan,” tandasnya.
“Yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kodenya sudah jelas, yang terlibat harus mempertanggungjawabkan,” tegas Hamdan.
Sementara itu, sumber internal Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyebut eks Walikota Cirebon Nashrudin Azis diperiksa sebelum duhur pada Senin kemarin (11/8/2025).
“Dimintai keterangan sebagai saksi sebelum duhur. Sempat break dan dilanjutkan kembali pemeriksaan setelah duhur. Sekitar 20 pertanyaan,” ujar sumber Radar Cirebon.
Seperti diketahui, proyek Gedung Setda menelan anggaran Rp86 miliar. Dikerjakan oleh PT Rivomas Penta Surya sebagai pihak penyedianya.
Dari hasil audit, terdapat selisih hasil pekerjaan yang menjadi temuan sebesar Rp11,8 miliar yang diusut Kejari Kota Cirebon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


