Digempur Industri, Kabupaten Majalengka Tetap Surplus Pangan di Jawa Barat
FOTO DOKUMEN. Kabupaten Majelangka masih surplus pangan di tengah banyaknya alih fungsi lahan menjadi kawasan industri.--Radar Cirebon
Gatot menekankan, bahwa alih fungsi yang tidak terkendali berisiko memutus mata rantai produksi pangan dan memperburuk ketergantungan daerah terhadap pasokan dari luar.
BACA JUGA:Mantan Bupati Majalengka Kritisi Kelengkapan Dokumen Pendukung RPJMD
"Majalengka harus menjadi contoh daerah yang mampu menyeimbangkan investasi industri dengan perlindungan lingkungan dan ketahanan pangan. Kami ingin menciptakan ekosistem pembangunan yang tidak saling meniadakan," imbuhnya.
Pemkab Majalengka juga berencana memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengajak seluruh pihak—termasuk pelaku industri, investor, dan masyarakat sipil—untuk memahami pentingnya menjaga keseimbangan ruang dan fungsi lahan.
Gatot berharap komitmen ini dapat menjadi model inspiratif bagi daerah lain yang tengah menghadapi dilema serupa antara pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan.
"Ini bukan soal anti-industri, melainkan soal bagaimana kita menjaga masa depan bersama," jelasnya.
BACA JUGA:Mundur atau Diberhentikan, 2 Opsi untuk Sutardi Ketum KONI Kabupaten Cirebon
Seperti diketahui, wilayah yang terkenal dengan sebutan Kota Angin ini, tengah mengalami perubahan wajah terutama untuk kepentingan industri dan pemukiman baru.
Relokasi industri yang semakin masif dari wilayah Bandung ke Majalengka, mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dan strategis.
Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman.
Menurut Gatot, meskipun terdapat penyesuaian dalam tata ruang wilayah yang akan dituangkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), luas total LP2B tidak akan dikurangi.
"Prinsipnya, kami tetap tunduk pada imbauan Gubernur Jawa Barat agar tidak melakukan alih fungsi terhadap lahan sawah produktif," ujar Gatot dalam keterangannya, Senin 28 Juli 2025.
Ia menambahkan, bahwa lahan LP2B tersebar di sejumlah kecamatan strategis, dengan sebaran terluas di Kecamatan Ligung seluas 3.218,19 hektare, disusul Kecamatan Jatitujuh sebesar 2.118,11 hektare, dan Kecamatan Lemahsugih seluas 1.965,65 hektare.
Keberadaan LP2B ini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Surat Keputusan Bupati Majalengka No. 520/KEP.129-DKP3/2021, yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan secara jangka panjang.
Namun demikian, Gatot tidak menutup mata terhadap tantangan yang kini dihadapi sektor pertanian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


