Demo Besar di Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur, DPRD Sepakat Hak Angket, Tak Segampang Itu Pecat Kepala Daerah
Demo menuntut Bupati Pati, Sudewo ST MT berujung hak angket di DPRD.-Foto: Humas Pati - tangkapan layar-radarcirebon.com
BACA JUGA:Bayar PBB Pakai Uang Koin Hasil Nabung Setahun, Aksi Warga Desa Cikondang Patut Ditiru
5. Terakhir, pemeriksaan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, usai rapat pengusulan hak angket yang digelar mendadak, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa usulan hak angket sudah memenuhi syarat secara formal.
Dari pendapat perwakilan fraksi yang ada di DPRD, ada beberapa persoalan yang dijadikan dasar untuk pemakzulan adalah polemik mengenai pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo, masalah pergesaran anggaran 2025, kenaikan PBB hingga 250 persen dan lainnya.
Masalah lainnya adalah pernyataan dan tindakan bupati yang memicu kegaduhan terjadi di Kabupaten Pati.
BACA JUGA:Heboh Bendera One Piece di Pancalang Kuningan, Langsung Diturunkan Warga
Ketua DPRD kemudian memutuskan pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan bupati.
Usulan hak angket tersebut disetujui oleh mayoritas fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati. Termasuk partai yang mengusung Sudewo sebagai bupati.
Sementara itu, pemberhentian kepala daerah menurut UU No. 23 Tahun 2014 diatur dalam beberapa pasal, khususnya Pasal 78, 79, dan 80.
Pemberhentian dapat dilakukan karena beberapa alasan, termasuk meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, tidak memenuhi syarat, melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Banyak Guru Mundur dari Sekolah Rakyat, Mensos Saifullah Yusuf Bilang Begini di Cirebon
Kemudian, melanggar sumpah/janji jabatan, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Pati, Sudewo menyatakan, kejadian demo besar-besaran dan proses warga adalah proses pembelajaran untuk dirinya.
"Ini pembelajaran bagi saya yang baru saja beberapa bulan menjabat sebagai bupati," kata Sudewo.
Dia juga menanggapi mengenai hak angket yang akan digunakan oleh DPRD. Prinsipnya, Sudewo menghormati hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: live streaming kompas tv


