Menakar Partisipasi Pemilih

Menakar Partisipasi Pemilih

GELARAN pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan tinggal menghitung hari. Kurang dari sebulan lagi pemilihan tersebut dilaksanakan. 14 hari lagi menuju pemungutan suara yang diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Tercatat ada 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan yang terdiri dari 224 kabupaten, 37 kota dan 9 provinsi. Untuk konteks Provinsi Jawa Barat, ada 8 kota/kab yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak lanjutan yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Dalam konteks pemilihan dikenal dengan the electoral cycle (siklus pemilihan) yang terdiri dari pre-election periode (periode pra-pemilihan), election periode (periode pemilihan) dan post-election periode (periode pasca-pemilihan).

Sementara jika mengacu pada UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa pemilihan dilaksanakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan penyelenggaraan dijelaskan di ayat (3) yang meliputi antara lain adalah pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara.

KAMPANYE DAN PARTISIPASI

Jika mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, maka saat ini masuk pelaksanaan kampanye. Di mana masa kampanye berdasarkan PKPU di atas berlangsung sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.

Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil wakil walikota.

Kampanye juga merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan. Dalam hal ini, kampanye harus edukatif dan menghindari hoax, berita bohong dan disinformasi.

Metode kampanye diatur di pasal 65 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 juncto pasal 57 PKPU No 13 Tahun 2020 yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pemasangan alat peraga kampanye, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, elektorinik, media sosial (medsos) dan/atau media daring; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan serentak lanjutan ini berbeda dengan sebelumnya. Pada pasal 2 ayat (2) PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan bahwa pemilihan serentak lanjutan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian pasal 5 ayat (1) menyebutkan pemilihan lanjutan serentak dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

Maka kemudian, seluruh tahapan pun harus mengacu pada aspek kesehatan dan keselamatan termasuk pelaksanaan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan mengutamakan melalui media sosial dan media daring.

Bahkan kampanye dalam bentuk konser musik, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya juga dilarang. Itu tertuang di pasal 88 C PKPU No 13 Tahun 2020. Kemudian teknis pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) juga mengalami penyesuaian protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dan tahapan lainnya.

Lalu bagaimana tingkat partisipasi pada pemilihan di masa pandemi ini? Covid-19 tidak hanya melanda di Indonesia tapi sudah menjadi ancaman bagi dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: