Polres Indramayu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Refocusing Covid-19
INDRAMAYU – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana refocusing anggaran covid 19 tahun 2020 sebesar Rp 196 miliar ditahan Polres Indramayu, Kamis malam (18/11/2021).
Kedua tersangka yang ditahan adalah mantan eks pejabat BPBD berinisal D dan pejabat aktif C.
Mereka (tersangka, red) diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dari alat bukti yang telah diamankan petugas.
Malam itu juga dua tersangka D dan C, langsung dimasukan kr tahanan Polres Indramayu sambil menunggu proses lebih lanjut.
Penahanan tersanka C, dibenarkan oleh tim penasehat hukum Dr Khalimi SH MH, beruasa akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: