Kejari Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana
MUSNAHKAN: Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA bersama Kajari Ajie Prasetya SH MH dan unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemarin. --
Radarcirebon.id, INDRAMAYU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor setempat, Selasa (19/7).
Barang-barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu (upal) senilai Rp11,5 miliar, dan barang bukti kasus pidana lainnya.
Hadir pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA, Ketua DPRD Indramayu H Saefudin SH dan unsur Forkopimda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat putusan dari Pengadilan Negeri Indramayu yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA:Langganan Juara, Vera Ingin Harumkan Indonesia
“Barang bukti yang dimusnahkan, perkaranya ada di tahun ini atau di tahun sebelumnya, diantaranya pidana narkotika, uang palsu, pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain,” terang Ajie.
Lebih lanjut, dijelaskannya, barang bukti yang telah dimusnahkan pihaknya itu berupa sabu seberat 139,1 gram, tembakau gorila (sintetis) 652,8 gram, ganja 866,45 gram, obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 4.144 butir, tramadol 6.368 butir, trihexyphenidyl 4.179 butir, Hexymer 7.510 butir, psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 101 butir, merlopam 83 butir, dan riklona 23 butir.
Selain jenis narkoba, Kejari Indramayu juga memusnahkan barang bukti lainnya yaitu uang palsu (upal) senilai Rp11,5 miliar, rokok tanpa cukai sebanyak 706.520 batang, kunci leter T, air gun, handphone, senjata tajam, dan berbagai barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Wakili Bandung Juara Senam Kreasi Tingkat Nasional
“Pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh beberapa instansi dan jajaran Forkopimda dapat dijadikan bukti sinergitas kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam mengatasi berbagai jenis tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA mengatakan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Indramayu. Hal itu, katanya, telah membantu Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Bupati Nina mengajak masyarakat Indramayu untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan melarang warganya melakukan tindak kejahatan dan kriminalitas, dan harus tetap taat terhadap hukum. (oni)
BACA JUGA:RSUD Cideres Menjadi Rumah Sakit Tipe B
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: