Pembunuhan Driver Online di Indramayu, Leher Dijerat, Jenazah Dibuang ke Kali, Mobil Dijual

Pembunuhan Driver Online di Indramayu, Leher Dijerat, Jenazah Dibuang ke Kali, Mobil Dijual

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah saat ekspos kasus pembunuhan driver online yang jenazahnya dibuang di Indramayu.-Anang Syahroni-radarcirebon.com

BACA JUGA:Pencarian Warga Hilang di Hutan Sumurkondang Cirebon, Puluhan Orang Dikerahkan

Selain itu, Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15  tahun.

Sebab, melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Para pelaku pembunuhan sopir taksi online yang jenazahnya dibuang di Kabupaten Indramayu itu, kini mendekam ditahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: