Pembunuhan Driver Online di Indramayu, Leher Dijerat, Jenazah Dibuang ke Kali, Mobil Dijual
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah saat ekspos kasus pembunuhan driver online yang jenazahnya dibuang di Indramayu.-Anang Syahroni-radarcirebon.com
Setelah terlebih dahulu membeli lakban di minimarket, tersangka SLS menelepon korban untuk menjemput. Korban, lanjut Kapolres, saat itu mengendarai Daihatsu Luxio silver dengan Nopol B 1063 FRT.
Tersangka duduk terpisah. ASW duduk di depan, di samping kiri korban yang mengemudi.
BACA JUGA:Misteri Pakaian dan Telepon Genggam Brigadir J Terjawab, Begini Penjelasan Irjen Dedi
BACA JUGA:Cesc Fabregas Tidak Hanya Bermain di Como 1907 yang Dilatih Kurniawan, Ternyata Ada Misi Lain
Saat di tempat sepi, tepatnya di kawasan Ejip (pabrik helm) di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, tersangka SLS langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali pintalan lakban cokelat sambil memukuli korban.
“Sementara tersangka ASW langsung menarik tuas jok agar sandaran jok turun, lalu memegang kedua kaki korban, hingga korban lemas,” ungkap Kapolres Lukman.
Setelah korban lemas, lanjutnya, tersangka SLS melepaskan jeratan tali lalu membekap leher korban dan melakban wajah dan kepala serta mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban cokelat.
“Motifnya ingin mengambil dan menguasai mobil korban dengan melakukan kekerasan dan membunuh korban.Tersangka SLS menurunkan korban di TKP lalu terus melaju ke daerah Lumajang lalu menjual mobil korban,” paparnya.
BACA JUGA:Warga Hilang di Hutan Sumurkondang Cirebon, Kisah Mistis Nenek-nenek yang Mengajak ke Rumah
BACA JUGA:Profil Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM yang Akan Panggil Istri Ferdy Sambo
Sementara itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti di TKP berupa lakban, pakaian korban, sabuk pinggang, jam tangan milik korban, tasbih, dan uang sebesar Rp44 ribu milik korban.
Selain itu, aparat kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yakni, HP dan BPKB mobil milik korban yang diambil oleh tersangka ASW.
Sedangkan barang bukti yang disita dari SLS, berupa pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone yang digunakan untuk menghubungi korban, satu buah topi, dan satu tas ransel hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Saksi Baku Tembak Brigadir J, Bripka R Mengaku Sembunyi di Balik Kulkas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: