Dugaan Kasus Korupsi, Pemeriksaan Aset di Goa Sunyaragi Ditunda
Bangunan tiga lantai di area parkir Goa Sunyaragi yang mejadi objek pemeriksaan Kejati Jatim, terkait kredit pembiayaan proyek fiktif di Bank Jatim,-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J Terkait dengan Kejahatan Ferdy Sambo? Ini Bocoran dari Kamaruddin
Sebesar Rp 1,7 miliar malah digunakan untuk mendirikan PT Nanisda Intra Nusa. Sementara itu, Rp 50 juta diberikan kepada MY sebagai fee pinjaman CV Mutiara Indah.
Pada 14 Mei 2015, MY mewakili CV Mutiara Indah kembali mengajukan permohonan penambahan dengan nominal Rp 6 miliar lagi. Namun, disetujui hanya Rp 2,2 miliar.
Dengan demikian, total keseluruhan pinjaman yang dilakukan perusahaan tersebut Rp 4,7 miliar. Sampai jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur pinjaman tersebut, termasuk bunganya.
Akibat pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, keuangan negara telah rugi sebesar Rp 4,7 miliar.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J Terkait dengan Kejahatan Ferdy Sambo? Ini Bocoran dari Kamaruddin
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kini, para tersangka kasus korupsi berupa pengajuan kredit proyek fiktif di Bank Jatim yang turut menyeret Goa Sunyaragi tersebut, telah ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: