Dugaan Kasus Korupsi, Pemeriksaan Aset di Goa Sunyaragi Ditunda

Dugaan Kasus Korupsi, Pemeriksaan Aset di Goa Sunyaragi Ditunda

Bangunan tiga lantai di area parkir Goa Sunyaragi yang mejadi objek pemeriksaan Kejati Jatim, terkait kredit pembiayaan proyek fiktif di Bank Jatim,-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Namun, Eko menyebutkan bahwa adanya agenda pemeriksaan dari Kejati Jatim tersebut, tidak sampai mengganggu aktivitas wisatawan.

Ketika ditanya terkait perkara apa pemeriksaan tersebut, Eko menyebutkan, pengelola dari BPTAG yang saat ini tidak tahu apa-apa. Begitu juga dari BPTAG sebelumnya juga tidak menginformasikan.

BACA JUGA:Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis, Loh Kean Yew Dibayangi Catatan Kelam

BACA JUGA:Hadir di Pesta Rakyat Simpedes, SuperApps BRImo Diminati Seluruh Lapisan Masyarakat

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah menjerat sejumlah pihak dengan dugaan korupsi terkait dengan kredit macet di Bank Jatim.

Adapun sejumlah tersangka kredit fiktif di Bank Jatim tersebut sudah ditahan. Namun, belum diketahui mengapa Kejati Jatim sampai hadir di Goa Sunyaragi.

Hari ini, Rabu, 10, Agustus 2022, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur seharusnya melakukan pemeriksaan dan pengukuran di kios dan plaza yang dibangun tahun 2015 di depan Goa Sunyaragi.

Sementara dalam kasus kredit pembiayaan proyek fiktif di Bank Jatim, diketahui dua tersangka yakni NS dan MY membuat dokumen cassie pembayaran pekerjaan untuk memuluskan pengajuan kredit.

BACA JUGA:Masih Ada Pemain Timnas U-16 Indonesia yang Cedera, Begini Solusi dari Bima Sakti

BACA JUGA:Besok, Azrul Ananda dan Johny Ray Gowes Cirebon-Kuningan, Dikawal Peleton Goweser Ciayumajakuning

Mereka seolah-olah membuat kontrak pekerjaan proyek, yang sebenarnya tidak ada alias fiktif. Diantara kontrak proyek tersebut adalah revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung Taman Air Goa Sunyaragi.

Tertulis bahwa proyek revitalisasi di Goa Sunyaragi tersebut sebesar Rp9,32 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kesipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, kasus kredit pembiayaan proyek fiktif Bank Jatim terjadi pada 21, April 2015.

Saat itu NS memerintah MY untuk mengajukan kredit. Pola yang digunakan adalah keppres kepada Bank Jatim Cabang Jember sebesar Rp 6 miliar.

Bank Jatim kemudian setuju memberikan kredit kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu dikirim ke rekening NS. Namun, uang tersebut tidak digunakan seperti pengajuan proposal.

BACA JUGA:10 Mahasiswa FEB Magang Kerja di BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: