Pengedar Ganja di Depok Cirebon Kirim Paket ke Lemahwungkuk, Barang Buktinya Wow Banyak Banget

Pengedar Ganja di Depok Cirebon Kirim Paket ke Lemahwungkuk, Barang Buktinya Wow Banyak Banget

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari pengedar di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Seorang pengedar ganja di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dibekuk Satnarkoba Polres Cirebon Kota dengan barang bukti yang cukup banyak yakni, 1,2 Kilogram.

Awal mula pengedar ganja dari Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon tersebut berhasil ditangkap saat Polres Cirebon Kota mendapatkan laporan dari salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk.

Rupanya, paket tersebut dikirim dari kantor ekspedisi di Kecamatan Jamblang yang langsung didalami oleh Polres Cirebon Kota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengarah pada pengedar di Kecamatan Depok.

"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja seberat 5 gram yang dikirim ke kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Kamis, 18, Agustus 2022.

BACA JUGA:Kronologi Wanita di Tulungagung Diperkosa Setelah Kecelakaan, Leher Patah dan Pendarahan Otak

BACA JUGA:Periksa Fadil Imran Trending Topic, Nasibnya Kini di Ujung Tanduk?

Dari penelusuran diketahui paket berasal dari kantor ekspedisi di Kecamatan Jamblang dan pengirim adalah MZ seorang remaja berusia 19 tahun.

Petugas lantas mencari keberadaan MZ dan saat ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan ada 20 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan 179,3 gram. Tidak hanya itu, ditemukan juga paket besar dengan berat 1,2 kilogram.

"Tersangka langsung diamankan dan dilakukan penyidikan," kata Kapolres, saat ekspos di Mapolres Cirebon Kota.

BACA JUGA:RAPBN 2023 Rp3 Ribu Triliun Lebih, Menko Airlangga Sebut Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

BACA JUGA:Biadab! Wanita di Tulungagung Diperkosa Usai Kecelakaan, Korban Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 22 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara itu, tersangka MZ (19) mengaku baru 2 minggu menjadi pengedar ganja. Dalam satu minggu bisa 20 paket mengedarkan ke berbagai tempat di wilayah Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: