Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Hari Ini Diumumkan PDFI, Ada Perkembangan Terbaru?

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Hari Ini Diumumkan PDFI, Ada Perkembangan Terbaru?

Hasil autopsi ulang Brigadir J akan diserahkan ke Bareskrim Polri dan diumumkan lewat konferensi pers, informasi itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.-Divhumas Polri-radarcirebon.com

Dalam proses autopsi ulang yang kedua, Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan, Ade Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara transparan.

"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim," kata Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto, seperti dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:WhatsApp Punya Fitur Undo yang Bisa Kembalikan Pesan Terhapus

BACA JUGA:26 Juta Data Pelanggan IndiHome Diduga Bocor, Begini Tanggapan Telkom

Setelah menyerahkan hasil autopsi ulang, bersama penyidik tim khusus, PDFI akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media.

"Nanti konpers (konferensi pers) juga di sana (Bareskrim) Insya Allah," kata Ade.

Adapun yang akan disampaikan PDFI, kata Ade, adalah hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.

"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," kata Ade.

BACA JUGA:Hasil Manchester City versus Newcastle: Haaland dan Silva Jadi Penyelamat

BACA JUGA:Ban Mobil Listrik Berbeda dengan Model Konvensional, Berikut Ini Penjelasannya

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS.

BACA JUGA:Kasus Irjen Ferdy Sambo Dianalisa Oleh Mantan Pentolan Intelijen TNI: Bukan Polisi vs Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: