Pengedar Narkoba di Kota Cirebon, Dua Kali Kerja Dapat Rp10 Juta, yang Ketiga Tertangkap Polisi
Kapolre Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti yang disita dari dua pengedar narkoba di Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - MM dan JS tergiur dengan uang instan dengan menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Cirebon. Hanya dua kali kerja, mereka dapat untung Rp10 juta.
Lantaran keuntungan yang didapat lumayan, MM dan JS kembali lagi beraksi sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Cirebon.
Tapi, aksi dua pengedar narkoba di Kota Cirebon itu, tidak berjalan mulus seperti yang pertama dan kedua. Bukan untuk Rp10 juta yang didapat, justru kini mereka dikurung di sel usai ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.
Kepada polisi, salah satu tersangka MM mengakui, kalau dirinya mengedarkan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Apalagi, hasil yang didapat lumayan dan diperoleh dengan cara instan.
BACA JUGA:Mengharukan, Anak yang Terseret Ombak di Pantai Mekarsari Indramayu Awalnya Pamit untuk Main Bola
BACA JUGA:Kecelakaan Motor di Arjawinangun Cirebon Ada Rekaman CCTV, Senggolan dan Tabrakan Horor
Setidaknya selama melakukan aksinya, MM sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp10 juta. "Ini baru dapat sekitar Rp10 juta," kata MM yang mengaku baru dua kali beraksi.
Senada, tersangka JS mengatakan, dirinya menjual satu paket dengan isi setengah gram dengan harga Rp600 ribu.
Bahkan, dalam menjual satu paket tersebut bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu. "Saya baru dua kali. Per paket untungnya Rp100 ribu," ucapnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH mengungkapkan, petugas meringkus kedua tersangka atas adanya informasi yang kerap kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Durasi Kontrak Luis Milla 2 Tahun, Ini Tujuan Manajemen Persib, Pelatih Spanyol Itu Tidak Sendiri
BACA JUGA:Kapan Luis Milla Mulai melatih Persib Bandung? Cek Keterangannya di Sini
Hingga, akhirnya tim dari Satresnarkoba Polres Ciko melakukan penyelidikan secara langsung.
"Pada 7 Juli pukul 21.00 tersangka MM dapat diamankan di kos-kosannya di daerah PIlang dan dari kos-kosan tersebut dapat diamankan barang bukti seberat 16 gram dengan 15 paket yang siap edar," ujar Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: