Pengedar Narkoba di Kota Cirebon, Dua Kali Kerja Dapat Rp10 Juta, yang Ketiga Tertangkap Polisi

Pengedar Narkoba di Kota Cirebon, Dua Kali Kerja Dapat Rp10 Juta, yang Ketiga Tertangkap Polisi

Kapolre Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti yang disita dari dua pengedar narkoba di Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Menurutnya, selepas melakukan penggeledahan termasuk juga pengecekan terhadap tersangka, akhirnya didapatkan informasi yang mengarah kepada adanya tersangka lain.

Pada 15 Agustus pukul 14.00 pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka dengan inisial JS. Pasalnya, berdasarkan informasi di salah satu bengkel terdapat pesta sabu yang dilakukan.

BACA JUGA:Kecelakaan Motor di Arjawinangun Cirebon, Kronologi Gagal Nyalip, Pemotor Tewas di Lokasi

BACA JUGA:Peran Luis Milla di Laga Persib vs Bali United, Datang Pujian Setinggi Langit dari Ricky Fajrin

"Berdasarkan informasi di salah satu bengkel di sekitar Jalan Wahidin ini kerap kali digunakan untuk pesta narkoba dan juga mengedarkan narkoba khusus sabu-sabu. Selepas kita melakukan pengecekan, kita bisa menangkap seorang tersangka atas nama JS," jelasnya.

Kemudian juga, petugas melakukan penggeledahan dan pengecekan handphone tersangka. Hingga akhirnya, ditemukan petunjuk peta-peta yang setelah ditelusuri.

Ternyata peta tersebut adalah peta untuk menyimpan atau menempel dari sabu-sabu yang akan diedarkan kepada konsumennya. Sehingga, tidak ada transaksi langsung yang terjadi.

"Dari peta tersebut, kita bisa menemukan 7 titik lokasi tempat penyimpanan sabu-sabu yang akan diedarkan kepada pemakainya. Diantaranya misalkan di tiang listrik, di kamar mandi pom bensin, di paralon dan tong sampah. Jadi mereka tidak langsung distribusikan," tegasnya.

BACA JUGA:Tawuran di Karangsembung Cirebon, Nasib yang Paling Depan Kena Bacok, Tertinggal Lari Oleh Teman-teman

BACA JUGA:Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Begini Kondisi Anak-anaknya

Untuk itu, kepada tersangka-tersangka yang terlibat dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut maka akan diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: