Skema Pensiunan PNS Bebani Negara, Padahal Gaji Dipotong Tiap Bulan, Begini Penjelasannya

Skema Pensiunan PNS Bebani Negara, Padahal Gaji Dipotong Tiap Bulan, Begini Penjelasannya

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengingatkan ancaman el nino untuk Indonesia dan perekonomian.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Skema pensiunan PNS dianggap mulai bebani negara khususnya APBN. Pasalnya, alokasinya terus meningkat setiap tahun.

Bahkan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani berencana merombak skema pensiunan PNS agar tidak bebani negara. Sebab, yang dipakai sekarang ini, dianggap terlalu membebani.

Kendati demikian, narasi bahwa skema pensiunan PNS bebani negara, justru menjadi bahan perbincangan. Pasalnya, ada potongan gaji tiap bulan pada PNS. Sehingga tidak pantas disebut membebani negara.

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan mengapa pensiunan PNS bebani negara atau APBN.

BACA JUGA:New Xpander Cross Hadir di Kota Cirebon

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi 5,44 Persen di Kuartal II, Prospek Semakin Optimis

Dijelaskan Yustinus, Saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.

JP menggunakan skema s'pay as you go' yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun.

"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? begini penjelasannya," tulis Yustinus, dikutip dari penjelasannya di Twitter.

Menurut dia, PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% utk program JHT.

BACA JUGA:Heboh Tetangga Kesurupan Roh Berujung Pembongkaran Makam di Jamblang Cirebon, Hasil Autopsi Belum Selesai

BACA JUGA:Putri Candrawathi Bukan Korban? Reza Indragiri: Kalimat itu Membuka Topengnya Sendiri

Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi "beban APBN"? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: