Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Begini Nasib Tunjangan dan Pensiunan

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Begini Nasib Tunjangan dan Pensiunan

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak bahkan tidak diproses Polri.-Ist-radarcirebon.com

Sejak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), maka ada waktu satu hari lagi bagi Sambo untuk pengajuan banding pada Senin 29 Agustus 2022.

PTDH Polri telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Bubur Toha Cirebon, Kulier Legendaris Sejak 1967 Sudah Ada

BACA JUGA:Isu Buto Ijo yang Bikin Warung Sate di Cirebon Bangkrut, Saingan Usaha atau?

PTDH merupakan pemutusan masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

Disebut pada Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.

Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.

BACA JUGA:OTW Kajogja, Rumah Makan di Wanayasa Cirebon, Cocok Buat Ngadem

BACA JUGA:Mengapa Penjual Burjo Banyak Berasal dari Kuningan, Indofood Harus Berterima Kasih

Melalui pemecatan ini Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang tak sedikit saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri.

Sehingga, dengan putusan pemecatan tersebut suami Putri Candrawathi itu tidak akan dapat gaji, tunjangan, serta hak pensiun.

Artikel ini telah terbit di Disway.id dengan judul: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Tunjangan dan Hak Pensiunan Sirna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: